Minggu, 27 Mei 2012

Tentang UP3AI


APA itu UP3AI?

Unit Pengembangan Program Pendamping Mata Kuliah Agama Islam (UP3AI) adalah Program pendamping mata kuliah Agama Islam yang dilakukan selama 2 semester dan wajib (Sesuai SK Rektor No. 043 Tahun 2001) diikuti oleh semua mahasiswa unsyiah dan sebagai prasyarat untuk dapat mengambil mata kuliah Agama Islam. Program UP3AI terdiri dari 3 Paket yaitu Program IQRA‘, Program Praktek Ibadah (PI), Program Mentoring.
 Mengenai UP3AI…
UP3AI adalah unit yang bergerak di bidang Pengembangan Program Pendamping Mata Kuliah Agama Islam, kampus merupakan inti kekuatannya, dan warga civitas akademika adalah obyek utamanya. Ditinjau dari struktur sosial kemasyarakatan, mahasiswa dan kampus merupakan satu kesatuan sistem sosial yang mempunyai peranan penting dalam perubahan sosial peri-kepemimpinan di tengah-tengah masyarakat.
Sedangkan dari potensi manusiawi, mahasiswa merupakan sekelompok manusia yang memiliki taraf berpikir di atas rata-rata. Dengan demikian, kedudukan mahasiswa adalah sangat strategis dalam mengambil peran yang menentukan keadaan masyarakat di masa depan. Perubahan masyarakat ke arah Islam terjadi apabila pemikiran Islam telah tertanam di masyarakat itu. Dengan berbagai potensi strategis kampus, maka tertanamnya pemikiran Islam di dalam kampus melalui progam UP3AI ini dakwah Islam diharapkan dapat menyebar secara efektif ke tengah-tengah masyarakat.
Sejarahnya…
Pelaksanaan pengajaran pendidikan Agama Islam dan UP3AI merupakan wujud dari pada visi dan misi Tap MPR No. VII / 2001 tentang Visi Indonesia 2020, dalam Bab IV dirumuskan babwa terwujudnya masyarakat Indonesia yang relegius, manusiawi, bersatu dan demokratis, adil, sejahtera, maju, mandiri, serta baik dan bersih dalam penyelenggaraan negara adalah dengan
  1. Terwujudnya masyarakat yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia sehingga ajaran agama, khususnva yang bersifat universal dan nilai-nilai luhur budaya, terutama kejujuran, dihayati dan diamalkan dalam prilaku keseharian;
  2. Terwujudnya toleransi antar dan antara umat beragama; dan
  3. Terwujudnya penghormatan terhadap martabat kemanusiaan.
Kemudian ditambah lagi dengan dikeluarkannnya SK Rektor No. 043 Tahun 2001 Tentang Penyempurnaan dan Peningkatan Proses Pembelajaran Pendidikan Agama Islam di Unsyiah, di mana dengan SK itu PPAI (UP3AI) sebagai program pendamping mata kuliah Agama Islam merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari Pendidikan Agama Islam.
Dengan dikeluarkan SK tersebut, maka program yang tadinya masih tidak mengikat menjadi mengikat setiap mahasiswa yang ada di lingkungan Unsyiah dan dengan SK itu program tersebut merupakan suatu syarat yang harus diambil oleh mahasiswa yang akan mengambil mata kuliah Pendidikan Agama khususnya bagi mahasiswa yang beragama Islam di bawah Mata Kuliah Umum (MKU) yang merupakan mata kuliah wajib Universitas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar